Whistle Blowing System (WBS)

Pemerintah Kabupaten Pasaman

Definisi

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS).

Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya..

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami

  • Merahasiakan identitas whistleblower.
  • Melindungi identitas whistleblower.
  • Merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Kriteria

Kriteria Pengajuan

WHAT

Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui

WHO

Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut

WHERE

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan

WHEN

Kapan waktu perbuatan pelanggaran tersebut dilakukan

HOW

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

EVIDENCE

Dilengkapi bukti permulaan (dokumen / gambar / rekaman) yang mendukung

Frequently Asked Questions

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan dan jawaban yang sering muncul seputar Whistle Blowing System (WBS)

Apakah manfaat dari WBS?

  • Fasilitas bagi Aparat Pengawas/Inspektorat untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
  • Memberikan perlindungan pada pengadu
  • Fasilitas bagi pegawai untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
  • Mendorong partisipasi pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
  • Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas
  • Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi

Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?

Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.

Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?

Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.

Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru?

Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "tambah pengaduan". Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.